Pasaman, Prokabar — Bila ada kasus yang berakhir di meja SPKT kepolisian dan tiba-tiba tidak sampai di meja hijau pengadilan, masyarakat diminta jangan menduga apalagi berpandangan buruk terhadap kinerja kepolisian.
Apa sebab, saat ini polisi sebagai pengayom masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian masalah sesuai Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR).
Dimana, sistem ADR merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
“Sebelum menghakimi kami dengan praduga buruk, baiknya masyarakat mencari sebuah kebenaran informasi atas sebuah kasus atau perihal yang sampai di meja kepolisian. Dalam silaturahmi ini, kami ingin menyampaikan, sebagai penyambung telinga masyarakat, awak media agaknya bisa meluruskan hal-hal seperti ini kepada masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lizuardi saat silaturahmi bersama awak media, Sabtu (25/8).
Dijelaskan AKP Lizuardi, konsep ADR ini diterapkan pihak kepolisian untuk pidana yang mempunyai kerugian materi kecil. Dimana konsep ini harus disepakati oleh pihak-pihak yg berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku secara profesional dan proporsional.
“Prinsipnya musyawarah dan mufakat. Jadi jangan heran dulu, kalau ada pidana yang tidak sampai penangananya ke meja hijau, berarti sudah kita selesaikan dengan konsep ADR,” lanjut Lizuardi.
Diakui Kasatreskrim AKP Lizuardi, lahirnya konsep ADR ini, tidak terlepas dari keterbatasan kapasitas di Rutan ataupun Lapas yang ada di negara ini.
“Sama kita ketahui, narapidana semua biaya ditanggung dengan negara. Kalau sedikit-sedikit berakhir di penjara, bisa-bisa membludak Rutan dan Lapas yang ada. Membludak pula anggaran yang harus disesikan negara. Maka itulah hadir ADR ini,” tutup Kasatreskrim Lizuardi. (Ola)
















