Kasatreskrim Pasaman Silaturahmi Dengan Awak Media

Penulis -

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Bila ada kasus yang berakhir di meja SPKT kepolisian dan tiba-tiba tidak sampai di meja hijau pengadilan, masyarakat diminta jangan menduga apalagi berpandangan buruk terhadap kinerja kepolisian.

Apa sebab, saat ini polisi sebagai pengayom masyarakat lebih mengedepankan penyelesaian masalah sesuai Surat Kapolri No Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR).
Dimana, sistem ADR merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sebelum menghakimi kami dengan praduga buruk, baiknya masyarakat mencari sebuah kebenaran informasi atas sebuah kasus atau perihal yang sampai di meja kepolisian. Dalam silaturahmi ini, kami ingin menyampaikan, sebagai penyambung telinga masyarakat, awak media agaknya bisa meluruskan hal-hal seperti ini kepada masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lizuardi saat silaturahmi bersama awak media, Sabtu (25/8).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dijelaskan AKP Lizuardi, konsep ADR ini diterapkan pihak kepolisian untuk pidana yang mempunyai kerugian materi kecil. Dimana konsep ini harus disepakati oleh pihak-pihak yg berperkara namun apabila tidak terdapat kesepakatan baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku secara profesional dan proporsional.
“Prinsipnya musyawarah dan mufakat. Jadi jangan heran dulu, kalau ada pidana yang tidak sampai penangananya ke meja hijau, berarti sudah kita selesaikan dengan konsep ADR,” lanjut Lizuardi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Diakui Kasatreskrim AKP Lizuardi, lahirnya konsep ADR ini, tidak terlepas dari keterbatasan kapasitas di Rutan ataupun Lapas yang ada di negara ini.

“Sama kita ketahui, narapidana semua biaya ditanggung dengan negara. Kalau sedikit-sedikit berakhir di penjara, bisa-bisa membludak Rutan dan Lapas yang ada. Membludak pula anggaran yang harus disesikan negara. Maka itulah hadir ADR ini,” tutup Kasatreskrim Lizuardi. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB