Prokabar.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan tampilan kartu nikah digital dengan empat foto istri adalah hoax.
Baru-baru ini, beredar foto kartu nikah digital dengan tampilan empat kolom untuk istri.
Kartu tersebut menyatut logo Kemenag di tampilan depannya.
Prokabar.com mengutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/8), foto kartu nikah tersebut bukanlah kartu resmi dari kementerian.
“Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag,” kata Kamaruddin Amin dalam rilisnya di laman resmi Kemenag.
Kamaruddin memastikan foto kartu yang resmi hanya menampilkan foto pasangan suami dan istri beserta identitas.
“Kartu nikah digital Kemenag hanya menampilkan foto pasangan suami dan istri beserta keterangan nama keduanya dan tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.
Pada bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia beserta gambar garuda dan logo Kemenag.
Sedangkan di bagian bawah terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
Saat scan barcode, data lengkap suami dan istri tersebut bisa terbaca.
Pada Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Pengantin yang menikah pada Agustus ini akan menerima kartu nikah melalui WhatsApp atau E-mail yang terdaftar.
Seluruh KUA bisa mengakses kartu nikah ini yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Hingga berita ini terbit sudah ada 5.819 yang bisa mengakses Simkah Web.
















