Padang, Prokabar — Penyebaran Virus Corona atau Covid 19 semakin cepat meningkat membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat. Mengeluarkan beberapa poin kebijakan agar seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi dan menjaga diri dari bahaya tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, membenarkan perihal maklumat Kapolri tersebut.
“Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” kata Kombes Pol Satake, Sabtu (21/3) malam.
Kabid Humas menambahkan, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang. Sehingga menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian Republik Indonesia memberikan perlindungan kepada masyarakat, selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto). Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kedua, menghimbau untuk tetap tenang dan tidak panik. Serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Poin ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Poin keempat tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Selanjutnya, poin ke lima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kelima, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Kapolri juga menghimbau seluruh jajarannya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si, pada Jumat, 19 Maret 2020,” pungkasnya. (rud)
















