Bukittinggi, Prokabar – Zulhendra Walinagari Panampuang periode 2014-2020, Zulhendra resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua KAN, Niniak Mamak serta Panitia Pemilihan Walinagari Panampuang tahun 2021. Gugatan tersebut atas alasan Perbuatan Melawan Hukum.
Iskandar Khalil, SH.MH dari Kantor Firma Hukum Assakinah selaku Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, gugatan perdata ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat terhadap kliennya.
“Keputusan KAN menyebabkan hilangnya hak konstitusi dari klien kami untuk maju sebagai calon Walinagari Panampuang periode 2021-2027. Gugatan perdata ini ditujukan kepada Niniak Mamak 10, Ketua KAN Panampuang, Niniak Mamak 33, Panitia Pemilihan Walinagari dan Ketua Bamus Panampuang,” terang Iskandar Khalil.
Dalam gugatan perdata dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt yang dibacakan pada sidang hari selasa (9/11) dijelaskan bahwa pada tahun 2018 Niniak Mamak dan Ketua KAN Panampuang mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa penggugat melanggar adat. Pada tahun 2021 Niniak Mamak kembali mengeluarkan hasil musyawarah yang menyatakan bahwa penggugat tidak boleh menjadi calon Walinagari dan itu dijadikan sebagai dasar oleh Panitia untuk menyatakan Zulhendra tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Walinagari.
“Atas dasar itu lah kami mengajukan gugatan ini, karena klien kami tidak pernah merasa melakukan pelanggaran adat dan tidak pernah disidangkan secara adat oleh KAN, dan keputusan tersebut bersifat sepihak,” tegasnya.
“Apalagi hasil musyawarah yang dikeluarkan oleh Niniak mamak tanggal 7 Juni 2021 bersifat tendensius dan bermuatan politis untuk menjegal klien kami untuk maju sebagai calon Walinagari, menghilangkan hak politik, padahal pengadilan negeri telah mengeluarkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, dan secara aturan klien kami sudah melengkapi persyaratan yang diatur, apalagi klien kami merupakan calon petahana, jelas ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan UUD 1945,” sambung Ketua Cabang Peradi Kota Bukittinggi ini.
Sementara itu Ketua KAN Nagari Panampuang, Istaid Dt. Tan Kabasaran mengatakan, telah menerbitkan Surat Keputusan Ninik Mamak pada tahun 2018 tentang sanksi kepada Anak Kamanakan yang melanggar aturan Adat Nagari Panampuang.
“Kami melihat perbuatan, perilaku dan akhlak dari Anak Kamanakan yang tidak sesuai dengan Adat. Salah satu bentuknya, ada tulisan dari Penggugat di media sosial yang dinilai seolah melecehkan Ninik Mamak, sehingga terpenuhi unsur melanggar hukum adat,” kata Dt. Tan Kabasaran
Saat dikonfirmasi kepada Zulhendra, dia mengatakan, bahwa dirinya dizalimi, dan dituduh melanggar adat secara sepihak oleh KAN.
“Saya tidak melakukannya, dasar tuduhan pelanggaran adat tersebut KAN men screenshot salah satu status FB saya yang berbunyi “SETELAH APA YANG ANDA LAKUKAN HARI INI SAYA TIDAK AKAN HORMAT LAGI DENGAN ANDA” dan sebenarnya ini pun telah diselesaikan oleh salah seorang Niniak Mamak Nagari Panampuang yang ketika itu menjabat sebagai Pj Bupati Agam pada tahun 2020 kemaren,” kata Zulhendra.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 16 November 2021 untuk mendengarkan jawaban tergugat. (rls)
















