KAN Panampuang Digugat Ke Pengadilan Negeri, Ini Alasannya

Penulis -

Selasa, 9 November 2021 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Zulhendra Walinagari Panampuang periode 2014-2020, Zulhendra resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua KAN, Niniak Mamak serta Panitia Pemilihan Walinagari Panampuang tahun 2021. Gugatan tersebut atas alasan Perbuatan Melawan Hukum.

Iskandar Khalil, SH.MH dari Kantor Firma Hukum Assakinah selaku Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, gugatan perdata ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat terhadap kliennya.

“Keputusan KAN menyebabkan hilangnya hak konstitusi dari klien kami untuk maju sebagai calon Walinagari Panampuang periode 2021-2027. Gugatan perdata ini ditujukan kepada Niniak Mamak 10, Ketua KAN Panampuang, Niniak Mamak 33, Panitia Pemilihan Walinagari dan Ketua Bamus Panampuang,” terang Iskandar Khalil.

Dalam gugatan perdata dengan perkara nomor 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt yang dibacakan pada sidang hari selasa (9/11) dijelaskan bahwa pada tahun 2018 Niniak Mamak dan Ketua KAN Panampuang mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa penggugat melanggar adat. Pada tahun 2021 Niniak Mamak kembali mengeluarkan hasil musyawarah yang menyatakan bahwa penggugat tidak boleh menjadi calon Walinagari dan itu dijadikan sebagai dasar oleh Panitia untuk menyatakan Zulhendra tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Walinagari.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Atas dasar itu lah kami mengajukan gugatan ini, karena klien kami tidak pernah merasa melakukan pelanggaran adat dan tidak pernah disidangkan secara adat oleh KAN, dan keputusan tersebut bersifat sepihak,” tegasnya.

“Apalagi hasil musyawarah yang dikeluarkan oleh Niniak mamak tanggal 7 Juni 2021 bersifat tendensius dan bermuatan politis untuk menjegal klien kami untuk maju sebagai calon Walinagari, menghilangkan hak politik, padahal pengadilan negeri telah mengeluarkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, dan secara aturan klien kami sudah melengkapi persyaratan yang diatur, apalagi klien kami merupakan calon petahana, jelas ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan UUD 1945,” sambung Ketua Cabang Peradi Kota Bukittinggi ini.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara itu Ketua KAN Nagari Panampuang, Istaid Dt. Tan Kabasaran mengatakan, telah menerbitkan Surat Keputusan Ninik Mamak pada tahun 2018 tentang sanksi kepada Anak Kamanakan yang melanggar aturan Adat Nagari Panampuang.

“Kami melihat perbuatan, perilaku dan akhlak dari Anak Kamanakan yang tidak sesuai dengan Adat. Salah satu bentuknya, ada tulisan dari Penggugat di media sosial yang dinilai seolah melecehkan Ninik Mamak, sehingga terpenuhi unsur melanggar hukum adat,” kata Dt. Tan Kabasaran

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Saat dikonfirmasi kepada Zulhendra, dia mengatakan, bahwa dirinya dizalimi, dan dituduh melanggar adat secara sepihak oleh KAN.

“Saya tidak melakukannya, dasar tuduhan pelanggaran adat tersebut KAN men screenshot salah satu status FB saya yang berbunyi “SETELAH APA YANG ANDA LAKUKAN HARI INI SAYA TIDAK AKAN HORMAT LAGI DENGAN ANDA” dan sebenarnya ini pun telah diselesaikan oleh salah seorang Niniak Mamak Nagari Panampuang yang ketika itu menjabat sebagai Pj Bupati Agam pada tahun 2020 kemaren,” kata Zulhendra.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 16 November 2021 untuk mendengarkan jawaban tergugat. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB