Tanah Datar — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun menyerahkan empat Peraturan Kerapatan Adat Nagari (Perkan) kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sebagai bahan penyusunan Adat Salingka Nagari yang selama ini belum dimiliki nagari tersebut.
Ketua KAN Nagari Gurun menyerahkan langsung Perkan Nomor 13, 15, 17, dan 19 kepada Ketua BPRN Irwan Dt Paduko Boso. Penyerahan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, di Gurun, bertepatan dengan acara Halal Bihalal KAN, Bundo Kanduang, Parik Paga Nagari, serta lembaga-lembaga unsur bersama BPRN. Acara itu disaksikan Sekretaris dan Bendahara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Tanah Datar, R Dt Rajo Manso dan B Dt Tan Gadang.
Perkan Nomor 13 mengatur tentang perbuatan cilako, cemoh ilaik laku, serta berbagai kejahatan masyarakat seperti LGBT, narkoba, dan pengrusakan lingkungan alam.
Perkan Nomor 15 mengatur tata cara kematian, mulai dari penggalian kuburan, takziah, tahlilan, hingga nujuh hari dan 40 hari sesuai tradisi dan kebiasaan setempat.
Sementara Perkan Nomor 17 mengatur berbagai alek (upacara adat), antara lain tuka tando, alek kawin, manjalang tanggo, manjalang kaduduakan, lompek paga, turun mandi, dijapuik bako, sunat rasul, alek panghulu, serta alek-alek tradisional lainnya, termasuk samba alek dan tata cara penyajian yang telah diatur.
Perkan Nomor 19 membahas pagang gadai, jual beli, malakok, serta biaya administrasi yang terkait dengan KAN Nagari.
Menurut Ketua KAN, peraturan-peraturan ini dibuat karena hingga saat ini Nagari Gurun belum memiliki Adat Salingka Nagari yang lengkap. Tujuannya adalah menata kehidupan sosial masyarakat, sesuai prinsip “nagari bapaga undang, kampuang bapaga buek”.
“Kami berharap, setelah penyerahan ini, BPRN bersama Pemerintahan Nagari dapat menyusunnya menjadi Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari yang kemudian diundangkan,” ujar Ketua KAN.
Proses penyusunan diharapkan melibatkan perguruan tinggi, lembaga-lembaga unsur, jorong, tokoh masyarakat, serta dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diundangkan. KAN dan lembaga unsur menyatakan siap membantu BPRN dalam seluruh tahapan hingga Peraturan Nagari tersebut resmi diundangkan.
Sekretaris LKAAM Tanah Datar mengapresiasi langkah proaktif KAN Gurun dalam mengisi kekosongan aturan Adat Salingka Nagari melalui Perkan tersebut. Ia berharap BPRN dan Pemerintahan Nagari segera menindaklanjuti penyerahan ini.
“Hal ini sangat penting, mengingat sudah berulang kali ada surat himbauan dari Sekda kepada pemerintahan nagari agar Adat Salingka Nagari segera diselesaikan dan diundangkan,” tegasnya.
Langkah KAN Nagari Gurun ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola adat dan kehidupan sosial di tengah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
















