Prokabar.com, Pasaman Barat – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan seorang kakek bernisial S (50) atas dugaan menghamili cucu triinya berinisial MA (15).
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal, mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Jumat (10/9) malam di Jorong Binuang Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Pihak Polres dengan bukti yang cukup langsung melakukan penangkapan dengan upaya paksa terhadap pelaku.
kakek tersebut melakukan tindak pidana kekerasan tersebut memaksa dengan tipu muslihat, melakukan kebohongan untuk membujuk korban bersetubuh.
Perbuatan ini sudah terjadi sejak 2014 sampai 29 Agustus 2021 di rumah korban, Jorong Lembah Binuang Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Tindak pidana tersebut menyebabkan korban bernisial MA yang masih berusia 15 tahun hamil.
Ibu MA sudah melaporkan perkara ini pada 7 September dengan laporan LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES Pasbar/Polda Sumbar.
Bermula dari bukti ini, Polres Pasaman Barat langsung meindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.
“Berdasarkan bukti permualan itulah pelaku kita tangkap dan kini berada di Mapolres Pasaman Barat,” kata Fetrizal, Sabtu (11/9).
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
















