Tanah Datar, Prokabar — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Hardijono Sidayat mengingatkan setiap dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika mengalami keraguan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan. Hal itu diapungkam kajari pada wartawan usai menghadiri lounching SIaPE dan tanda tangan elektronik dilingkup Pemkab Tanah Datar, di gedung Indo Jolito, Batusangkar, Senin (2/1) kemaren.
“Sesuai keputusaan dan intruksi Jaksa Agung, sejak 22 November 2019, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) telah dicabut. Setiap dinas dan OPD, camat, dan wali nagari dalam mengelola anggaran pemerintah, bisa meminta pendampingan hukum ke kejaksaan. Agar kegiatan itu tepat sasaran, dan mencegah terjadi hal yang tak diinginkan, ” ujarnya.
Pendampingan itu kata kajari, agar ke depan kinerja kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan lebih baik dan pembangunan terlaksana sesuai aturan. Kemudian, Kajari juga menyampaikan bahwa atas instruksi Kejagung RI untuk melakukan pendataan atas seluruh aset yang ada di Pemkab baik aset bergerak atau tidak. Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan aset bagi oknum yang tidak berhak menggunakannya.
“Bila ada oknum atau pihak ketiga yang tidak berhak menguasai aset Pemda maka akan kita berikan pengertian, bila masih membandel akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada,” jelas Hardijono.
Selain itu, Ia juga mengharapkan dinas atau instansi yang mengelola perizinan bagi investor untuk memudahkan perizinannya. Sebab cukup banyak pembangunan yang terkendala akibat terhambatnya perizinan.
“Segala sesuatu yang menghambat pembangunan dan investasi maka akan kita berikan saran dan masukan sehingga izin tersebut bisa disederhanakan,” katanya.
Terakhir, Hardijono meminta semua pihak untuk melaporkan apabila ada oknum kejaksaan atau orang lain yang meminta proyek atau melakukan pungutan liar mengatasnamakan kejaksaan.
“Tidak ada lagi oknum kejaksaan yang mendatangi OPD untuk minta proyek. Jika ada langsung ditindak tegas, ” pungkasnya. (eym)
















