Pasaman, Prokabar — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun ini membangun besar-besaran. Lebih lima miliar dana yang dikucurkan untuk beberapa pembangunan. Jangan macam-macam, apakah itu manajemen RSUD maupun pihak rekanan dalam merealisasikan anggaran atau mutu pekerjaan. Ini sebabnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah memastikan tidak segan-segan memproses secara hukum jika pengelolaan anggaran ini tidak sesuai aturan. Apalagi sempat terjadi tindakan dugaan korupsi. Sudah pasti ditindak.
“Kita tidak ingin pelanggaran hukum terjadi atas realisasi anggaran pembangunan. Maka dari itu, jika ada keraguan, silahkan koordinasi dengan kami,” kata Adhryansah bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) saat meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur strategis di RSUD setempat, Selasa (21/8).
Lebih lanjut, Direktur RSUD, Yong Marzuaili menjelaskan, ada beberapa kegiatan pembangunan di RSUD, mulai dari gudang farmasi dengan pagu anggaran Rp.550.000.000. Kemudian pembangunan lanjutan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan anggaran Rp.1.499.000.000, dan pembangunan gedung OK dua lantai dengan anggaran Rp3.396.299.000.
Yong Marzuaili mengatakan peninjauan bersama TP4D ini bertujuan untuk meminimalisir penyimpangan pembangunan infrastruktur. Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dalam kontrak kerja. (Ola)
















