Pariaman, Prokabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman musnahkan 8, 5 kilogram barang bukti (BB) narkotika di halaman parkir belakang Kantor Kejari Pariaman, Selasa (9/6) siang.
Kepala Kejari Pariaman Efrianto menyebut, barang bukti (BB) narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari 41 perkara penyalagunaan narkotika.
Kemudian barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang ada di bulan November, Desember 2019 dan Januari, Februari 2020.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan BB yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht). Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar sementara untuk barang bukti shabu-shabu kita musnahkan dengan cara diblender,” tutur Efrianto.
Barang bukti yang dimusnahkan, sambung Efrianto, terdiri dari 6,4 kilogram ganja, 2,1 gram shabu-shabu dam 5,8 gram fil eskstasi, sehingga total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 8,5 kilogram.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti pertama ditahun 2020, dan seharusnya sudah lama kita musnahkan, namun karena terjadinya wabah Covid 19 sehingga pemusnahannya baru bisa dilakukan hari ini,” sebutnya.
Meski saat ini tengah terjadi wabah Covid 19, lanjut Efrianto, nampaknya tidak mempengaruhi kasus penyalagunaan narkotika diwilayah hukum Polres Padang Pariaman dan Polres Kota Pariaman, terlihat dari kasus yang ditangani Kejaksaan Pariaman saat ini, dimana kasus narkoba cukup tinggi.
Efrianto juga menambahkan, kasus penyalagunaan narkotika yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Pariaman selesai disidangkan. Proses penyidangan tetap dilakukan ditengah wabah covid 19 melanda, persodangan dilakukan melalui online.
Sementara itu, Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin yang juga sebagai Ketua Badan Narkotika (BNK) Kota Pariaman yang hadir saat pemusnahan barang bukti (BB) itu mengapresiasi langka Kejaksaan Negeri Pariaman dalam menyelesaikan perkara narkoba di Pariaman.
“Kita sepakat untuk memerangi kasus penyalagunaan narkotika di Kota Pariaman, karena barang haram itu sangat berbahaya. Bahkan di Lapas Pariaman saat ini mayoritas penghuninya adalah kasus narkoba,” sebut Mardison.
Kedepannya, sambung Mardison Mahyuddin, kasus narkoba di Kota Pariaman harus dikikis habis langkanya yakni dengan meningkatkan kesamanan pandangan antara Pemeritah Daerah, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan seluruh lapisan masyarakat untuk perang melawan narkoba.
“Narkoba nyata membunuh masa depan generasi mudah dan masyarakat di Pariaman, untuk itu ayo perangi narkoba,” tutupnya. (Syh)
















