Kadukan Nasib ke DPRD Padang, AJP Minta Larangan Pesta Dicabut

Penulis -

Selasa, 20 Oktober 2020 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Sejumlah pengusaha dari asosiasi Jasa Pesta (AJP) mendatangi ke DPRD Kota Padang. Mereka meminta para wakil rakyat agar memikirkan nasib mereka terkait larangan pesta perkawinan yang akan kembali diberlakukan sesuai dengan surat edaran Plt. Walikota Padang.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana, Ketua Komisi IV Azwar Siry dan anggota Komisi II Surya Jufri Bitel.

Salah seorang pengusaha penyewaan pelaminan, Erza (46) tidak dapat menyembunyikan rasa dukanya saat mengadukan nasibnya saat melakukan dengar pendapat dengan DPRD Kota Padang tentang pelarangan pesta perkawinan di Kota Padang uang akan diberlakukan pada 9 November 2020 yang akan datang.

“Kepada bapak dewan yang terhormat, kepada bapak kami mengadu. Pada saat ini kami tidak mempunyai cara untuk menghidupi kebutuhan harian kami. Jangankan memberikan gaji untuk karyawan, memenuhi kebutuhan rumah tangga saja kami susah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Erza mempertanyakan kenapa pesta perkawinan saja dilarang, sedangkan cafe dan tempat hiburan malam masih di buka.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kenapa usaha kami dilarang. Dengan apa anak-anak kami makan. Tolong kami, kami butuh biaya. Kenapa mereka (cafe) dibiarkan juga di buka,” ucapnya yang tak bisa menahan emosi.

Lebih lanjut Erza mau bekerjasama dengan pemerintah dalam usaha menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usaha.

“Kami juga takut covid. Tetapi jika menerapkan protokol kesehatan dengan baik, pasti kita terhindar dari bahaya Covid-19 ini,” jelasnya.

Assosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang yang merupakan perkumpulan pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang jasa pesta seperti penyewaan pelaminan, tenda, dekorasi, mini garden, florist, catering, Wedding Organizer, pembawa acara, photography, video, make up, henna, penyewaan organ tunggal, mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Padang.

Ketua AJP Yusrizal menganggap merasa dirugikan dengan dengan surat edaran walikota Padang No.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang pelarangan pesta perkawinan di Kota Padang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Oleh karena itu, kami mendatangi Kantor DPRD Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi tentang permasalahan yang dihadapi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusrizal meminta peninjauan kembali tentang kebijakan yang akan diberlakukan terhitung dari tanggal 9 November 2020.

“Kita lihat saja, karena belum ada kegiatan akademis maupun sosiologis yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pesta perkawinan di kota Padang selama ini membuat bertambahnya pasien Positif Virus corona atau klaster baru seperti cluster keluarga,” ucapnya.

Selain itu, AJP Kota Padang siap membuat Nota Kesepahaman dengan Pemko terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada penyelenggaraan pesta perkawinan.

“AJP Kota Padang siap mengikuti bimbingan teknis dari pemerintah terkait edukasi Covid-19 untuk penyelenggara pesta perkawinan. Selain itu, AJP bersedia bekerja sama dengan tuan rumah dan perangkat keamanan demi ketertiban masyarakat untuk penerapan protokol Covid-19,” tambahnya.

Wakil DPRD Kota Padang Ilham Maulana dalam pertemuan tersebut memandang pesta pernikahan tidak menjadi faktor pertama penyebab Covid-19.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Pada saat ini kita menjaga agar tidak tercipta cluster keluarga. Kami pun sangat terkejut walikota Padang membuat surat edaran tersebut. Jika menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka penyebaran Covid-19 dapat di atasi,” ucapnya.

Ilham Maulana memandang pemko Padang setelah keluar dari PSBB, pemerintah tidak tahu apa yang akan dilakukan sehingga terjadi kebebasan seperti sedia kala.

“Pemerintah tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah PSBB. Hal ini menyebabkan pademi covid-19 semakin menjamur di Kota Padang,” ucapnya.

Ketua komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry menambahkan, harus ada dialog dengan pemerintah tentang solusi permasalahan ini.

“Hingga saat ini, yang dibutuhkan dialog dan solusi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 oleh pemerintah Kota Padang, dan saya siap memfasilitasi dengan pemerintah Kota padang,” tutupnya.(vina)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB