Kadisnakertrans Sumbar Dorong Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja

Penulis -

Sabtu, 29 Mei 2021 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat Nazrizal menegaskan pentingnya keikutsertaan seluruh pekerja sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminal Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, agar memperoleh perlindungan atas resiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

“Dengan nominal sebesar Rp.16.800,-, pekerja akan menerima manfaat untuk dua jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” kata Nazrizal dalam paparannya selaku pemateri dalam Obrolan Santai Intelektual (Orasi) yang digelar BEM KM Unand secara virtual di Padang, Sabtu (29/5).

Baca Juga :  101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Menurutnya, Disnakertrans Sumbar terus mendorong keikutsertaan tersebut melalui koordinasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, baik dengan perusahaan selaku pemberi kerja maupun serikat pekerja.

“Kalau dia pekerja formal, itu memang sudah ada aturannya, wajib pemberi kerja ikut dalam pembiayaan premi kepesertaan jaminan sosial, baik jaminan sosial tenaga kerja maupun jaminan sosial kesehatan bagi pekerja penerima upah,” ungkap Nazrizal pada Orasi yang mengusung tema “Tetap Kerja, Kerja, Kerja? Meski Pekerja Tak Sejahtera?”.

Sedangkan bagi pekerja informal yang bekerja tidak berdasarkan kontrak kerja, dimana komposisinya di Sumatera Barat mencapai 65%, diharapkan menjadi peserta jaminal sosial ketenagakerjaan secara mandiri.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

“Ini mencakup pekerja di rumah makan, di pasar-pasar, bahkan sampai kepada tukang bersih-bersih yang menerima upah harian,” sebutnya.

Tidak hanya itu, manfaat lain yang bisa diperoleh adalah adanya program pemerintah berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, kalau mereka di PHK, akan berkesempatan mengikuti pelatihan-pelatihan serta akan mendapat insentif yang saat ini sedang dihitung oleh pemerintah pusat,” tutur Nazrizal.

Baca Juga :  BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Disinggung mengenai adanya perusahaan-perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, Nazrizal mengungkapkan bahwa seluruh pengaduan telah dan sedang ditindaklanjuti oleh jajaran Disnakertrans Sumbar.

“Data dari pos pengaduan yang kita sediakan, 75% pengaduan telah diselesaikan melalui musyawarah, saling memahami, Alhamdulillah,” pungkasnya.

Sedangkan sisanya masih berproses, jika masih tidak menemui titik temu, sesuai peraturan perundang-undangan akan bermuara pada Pengadilan Hubungan Industrial. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang
Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah
Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat
KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:32 WIB

101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:26 WIB

BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Berita Terbaru