Jutaan WNA Masuk DPT Pemilu 2019, Ini Kata KPU

Penulis -

Sabtu, 9 Maret 2019 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan memberikan klarifikasi atas merebaknya isu yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan jutaan Warga Negara Asing (WNA) ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

“Pernyataan bahwa jutaan WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dalam DPT itu tidak benar, saya berkali-kali mengatakan hal tersebut dan disampaikan oleh Dukcapil,” tegasnya melalui keterangan yang diterima, Sabtu (9/3).

Viryan menjelaskan bahwa 1.680 WNA di Indonesia yang mendapatkan KTP-el adalah perekaman KTP-el baru. Artinya, hal tersebut adalah sesuatu yang sedang berjalan dan tidak sebanyak isu yang disampaikan berbagai pihak.

Baca Juga :  Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

Dari jumlah tersebut, Viryan mengungkapkan 103 telah disampaikan selama rapat. Hasilnya dipastikan terkait masalah tersebut telah clear dan terkait kepemilikan KTP-el WNA sudah selesai.

“Disampaikan tadi kami sudah koordinasi. Clear, maka terkait pemilik KTP-el WNA sudah selesai,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi masuknya WNA ke dalam DPT, maka Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat akan membentuk tim teknis bersama.

“Jadi ada tim teknis mewakili KPU dan Dukcapil Kemendagri, tentunya nanti kami akan koordinasi dengan Komisioner Bawaslu agar substansi dari hal ini adalah jangan sampai pihak yang tidak punya hak memilih di Indonesia menggunakan hak pilihnya,” terang Viryan.

Baca Juga :  Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh memastikan WNA yang masuk DPT telah dicoret. Langkah selanjutnya, ia berencana melakukan literasi kepada petugas di lapangan untuk mengetahui perbedaan KTP-el WNA dan WNI.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan bahwa perbedan KTP-el WNA dan WNI dapat dilihat dari tiga hal, yaitu pada KTP-el WNA terdapat tulisan warga negara asing, terdapat tulisan berbahasa inggris, dan berlaku terbatas waktu (tidak seumur hidup).

Apabila dikemudian hari masih muncul isu yang sama, Zudan merencanakan akan merubah warna KTP-el WNA agar dapat mudah diketahui.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Zudan pun menampik isu selama ini yang menghubungkan KTP-el WNA dengan isu memenangkan Paslon tertentu, baik dalam rangka Pilkada maupun Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa Pembuatan KTP-el untuk WNA telah berlaku sejak tahun 2006.

Selanjut Zudan juga menegaskan Dukcapil sepenuhnya merekam KTP-el WNA dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Administrasi Dukcapil dan menjalankan perintah perundang-undangan.

“Jadi ini kita kaji bersama-sama memberikan pengetahuan, pemahaman, dan sosialisasi bahwa KTP untuk WNA ini sudah berlaku sejak lama 2006 dan tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres maupun Pilkada, namun sepenuhnya adalah fungsi-fungsi adminstrasi,” pungkasnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru
Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan
Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026
Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik
Dony Oskaria Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras ke PTPN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:40 WIB

Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026

Berita Terbaru