Tanah Datar, Prokabar- Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu, Jumat (19/1/23).
YZ (48) dan MR (24), yang keduanya diketahui sebagai warga Kecamatan Sungai Tarab diciduk di pinggir jalan di Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.
Informasi dari video penangkapan keduanya, diketahui MR mendapat upah untuk menjemput barang haram itu sebesar 500 ribu rupiah. MR mengaku jika bukan sebagai pemilik, melainkan terduga pelaku YZ. Sementara YZ diperintah oleh seseorang yang diduga sebagai suaminya yang tengah menjalani hukuman disalah satu lapas di Sumatera Barat.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku itu.
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab dan Salimpaung,” ujar AKP Desneri.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keduanya.
“Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat,” lanjutnya
Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eym)
















