Jual Sukuk Via Online, Bank Muamalat Diganjar Penghargaan Kemenkeu

Penulis -

Jumat, 20 Desember 2019 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. meraih penghargaan sebagai Mitra Distribusi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik kedua kategori bank syariah tahun 2019 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diterima oleh Head of Wealth Management, E-Bussiness & Priority Segmentation Bank Muamalat Wang Wardhana dalam acara Investor Gathering Kemenkeu di Jakarta.

Chief Executive Officer Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, pihaknya sangat bangga atas apresiasi yang diberikan pemerintah melalui Kemenkeu ini.

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat dapat berpartisipasi secara maksimal dalam program pemerintah. Dia optimistis penjualan SBSN atau sukuk melalui Bank Muamalat akan semakin meningkat dan menjangkau investor lebih luas berkat pemanfaatan teknologi digital.

“Saat ini penjualan hampir semua produk sukuk sudah dilakukan dengan cara online, karena cara penjualan secara offline seperti nasabah datang ke cabang dan mengisi beberapa formulir yang dibutuhkan sudah tidak dilakukan lagi. Cara ini jauh lebih efisien, cepat dan bisa dilakukan kapan saja,” katanya.

Kementerian Keuangan menilai mitra atas beberapa hal yaitu volume penjualan, jumlah investor, sebaran wilayah dan realisasi terhadap target yang telah diberikan sebelumnya. Penjualan Sukuk Tabungan seri 006 ini dilakukan pertama kali oleh Bank Muamalat pada tahun 2019 ini melalui platform online dengan menggunakan E-Channel Internet Banking.

Bank Muamalat sendiri telah mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu sebagai Mitra Distribusi SBSN dengan surat ketetapan S-916/PR/2019. Penetapan ini diberikan karena Bank Muamalat sudah diperkenankan untuk melakukan transaksi penjualan SBSN dipasar perdana secara online.

Saat ini media yang dilakukan nasabah untuk membeli Sukuk dipasar perdana secara online adalah dengan melalui Internet Banking Bank Muamalat. Kedepannya transaksi online Sukuk juga dapat dilakukan melalui channel lain yang saat ini sedang dipersiapkan pengembangannya di Mobile Banking Bank Muamalat. Produk pertama yang dijual secara online oleh Bank Muamalat adalah Sukuk Tabungan seri 006.

Sebagai informasi Bank Muamalat telah menjual SBSN sejak seri 002 sampai dengan seri 011 untuk Sukuk Ritel. Sedangkan untuk Sukuk Tabungan sudah sejak seri 001. (beb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB