Jual Beli Sisik Trenggeling, Kukang Hingga Paruh Rangkong, MN dan Rekannya Diamankan

Penulis -

Senin, 14 September 2020 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Jual beli tubuh hewan dilindungi, dua orang warga Pasaman diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Balai Pengamanan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Lubuk Sikaping. Kedua warga ini, berinisial MN (47) dan PS (38).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan menjelaskan, kedua warga ini diamankan beberapa waktu lalu. “Mereka kami amankan 10 September lalu dan saat ditangkap mereka sedang melaksanakan juak beli,” kata Khairi, Senin (14/9).

Baca Juga :  Ketukan Palu Keadilan untuk Tiga Nyawa: Satria Juhanda, Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Resmi Divonis Mati

Ia mengatakan, jenis satwa dilindungi yang dijual oleh pelaku yaitu dua ekor kukang (Nyticebus Coucang), sisik trenggiling (Manis Javanica) dan sepasang tanduk kambing hutan (Capricornus Sumatraensis).

“Dari pemeriksaan kami, MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya. Bahkan MN ini punya jaringan dalam jual beli hewan dilindungj hingga ke Dumai dan Batam,” kata Khairi.

Baca Juga :  Dua Orang Diduga Tertembak Peluru Nyasar di Area Kampus UNP Padang

Bahkan, MN merupakan sosok yang diburu oleh BKSDA, lantaran ia merupakan pemain lama dalam jual beli hewan dilindungi.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila Ini Harapan Bupati Pasaman

“Bayangkan saja, sudah banyak yang ia lakukan dalam perdagangan hewan dilindungi. Seperti paruh burung rangkong, harimau buluh, sisik tranggiling dan hewan lainnya. Ia lincah dalam menghindari kejaran petugas dengan berbagai alasan. Kini tak kami biarkan lolos lagi,” kata Khairi.

Kini keduanya mendekam di sel Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPSI Padang Targetkan Juara Umum Silat di Porprov Sumbar 2026
SMKN 1 Lubuk Sikaping Buncah Teriak Kemalingan Ternyata Ada Utang Sekolah Belum Terbayarkan
KAI Divre II Sumbar Sukses Layani 40 Ribu Lebih Penumpang Selama Masa Angkutan Libur Panjang Idul Adha 1447 H
Ketukan Palu Keadilan untuk Tiga Nyawa: Satria Juhanda, Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Resmi Divonis Mati
Dua Orang Diduga Tertembak Peluru Nyasar di Area Kampus UNP Padang
SPMB SD dan SMP Padang 2026/2027 Dibuka 22 Juni, Ini Jalur dan Cara Daftarnya
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, PT Semen Padang Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa dan Perdamaian Dunia
Musim Kemarau Melanda PDAM Tirta Saiyo Pasaman Lakukan Distribusi Air Bergilir

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:25 WIB

IPSI Padang Targetkan Juara Umum Silat di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Buncah Teriak Kemalingan Ternyata Ada Utang Sekolah Belum Terbayarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:01 WIB

KAI Divre II Sumbar Sukses Layani 40 Ribu Lebih Penumpang Selama Masa Angkutan Libur Panjang Idul Adha 1447 H

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Ketukan Palu Keadilan untuk Tiga Nyawa: Satria Juhanda, Pembunuh Berantai di Padang Pariaman Resmi Divonis Mati

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:11 WIB

SPMB SD dan SMP Padang 2026/2027 Dibuka 22 Juni, Ini Jalur dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru