JPU Kejari Pasaman Tuntut Empat Pengedar Dengan Penjara Seumur Hidup

Penulis -

Rabu, 4 Desember 2019 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Internasional yang tertangkap di Pasaman dituntut penjara seumur hidup. Langsung pucat wajah keempat terdakwa saat mendengarkan tuntutan tersebut.

Keempat terdakwa ini ialah, Angga Chriesna Ohara, Bob Setiadi, Wasis Sujadi dan dan Hendri.

Pantauan Prokabar.com, tuntutan ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, Ihsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Rabu (4/12).

“Kami menuntut para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Cut Karnelia mengundur sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa,” kata Ihsan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai para tersangka telah terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Mereka dijerat pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, kasus yang menjerat empat terdakwa ini berawal saat tim BNN mengamankan tersangka Angga dan Bob Setiadi pada 20 Juni lalu. Saat itu, tim BNN yang mendapat adanya peredaran narkoba langsung menghadang mobil BA 1243 EY yang dikendarai Angga dan Bob Setiadi di wilayah hukum Pasaman.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Saat penggeledagan, tim menemukan paket besar sabu dan ekstasi disimpan di dinding jok belakang mobil. Ketika dilakukan pemeriksan didapati tiga bungkus berisi 24.000 butir ekstasi berlogo superman warna biru dan crown warna hijau serta satu kilogram sabu-sabu.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Hingga akhirnya dilakukan pengembangan dan diamankan dua terdakwa lain. Rencananya barang haram ini bakal dibawa ke Pariaman.

Usai diamankan tim BNN, Kasubdit Prekursor Direktorat P2 Deputi Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol Agustiyanto melimpahkan berkas para terdakwa ini ke Kejari Pasaman pada 9 Oktober lalu hingga akhirnya menjalani sidang. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB