Jika Pelihara Hewan Dilindungi, BKSDA Pasaman Minta Masyarakat Segera Menyerahkannya

Penulis -

Senin, 24 Juni 2019 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Memelihara hewan dilindungi, masyarakat Pasaman diminta segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman. Jika tidak, siap-siap dipidana penjara lima tahun lamanya, ditambah pidana denda Rp100 juta. Ini bukan gertak isapan jempol, sebab dalam waktu dekat, BKSDA bakal razia.

Himbauan ini dilayangkan Kepala BKSDA Resor Pasaman, Ade Putra, Senin (24/6). “Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, seseorang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, mengangkut, memiliki, memelihara dan memperniagakannya baik dalam keadaan hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari tubuh satwa dilindungi. Jadi, bila masyarakat memilikinya atau memelihara, segera serahkan sebelum kami tindak,” kata Ade.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dijelaskan Ade, jenis satwa yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 adalah jenis harimau sumatra, macan dahan, kucing hutan, musang lingsang, kucing emas, beruang, dan siamang. Kemudian ungko, tapir, binturung, buaya, rusa, kijang, kambing hutan, kancil, kelinci sumatra, orang utan, penyu, kukang, sigung, trenggiling, rangkong alias anggang, elang, beo, kuau, bangau tongtong, murai daun, alap-alap, kakatua, dan jenis-jenis lainnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Di sisi lain, BKSDA Resor Pasaman mencatat, sejak 2018 sampai sekarang, satwa yang diserahkan ke BKSDA yakni siamang tiga ekor, elang satu ekor, kukang tiga ekor, dan beo 3 ekor. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB