Jika Langgar Jam Malam di Padang, Ini Sanksi yang Diberikan

Penulis -

Senin, 30 Maret 2020 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Jam malam mulai diberlakukan tanggal 31 Maret di Kota Padang. Dalam instruksi Walikota, penerapan jam malam berlaku sejak pukul 22.00 – 06.00 WIB.

“Instruksi ini dikeluarkan untuk meminimalisir warga yang berkumpul malam hari,” kata Walikota Padang, Mahyeldi, dalam video conference dengan jurnalis.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dalam instruksi tersebut, Pol PP, TNI, Polri serta organisasi kepemudaan akan dilibatkan. Walikota menegaskan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar instruksi ini.

“Untuk sanksi tentu ada, berdasarkan maklumat Kapolri, warga yang melanggar bisa dipenjara,” tegas Mahyeldi.

Mahyeldi juga mengatakan hanya kelompok warga yang memiliki kepentingan mendesak yang diperkenankan ke luar rumah pada malam hari. Mereka antara lain yang hendak membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selain memberlakukan jam malam, Pemko Padang juga menutup sejumlah ruas jalan di Kota Padang, untu meminimalisir penyebaran Covid 19.

Jalur yang ditutup adalah Jalan Adinegoro, Jalan di Teluk Bayur, dan Jalan di Lubeg.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Untuk akses, bisa melewati jalan bypass, sementara untuk jalur masuk bisa diakses oleh pengangkut logistik, barang dagangan, serta orang yang diperiksa secara ketat,” jelas Mahyeldi.

Kebijakan ini rencananya akan diterapkan hingga 16 April mendatang. (laf)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB