Padang, Prokabar – Jam malam mulai diberlakukan tanggal 31 Maret di Kota Padang. Dalam instruksi Walikota, penerapan jam malam berlaku sejak pukul 22.00 – 06.00 WIB.
“Instruksi ini dikeluarkan untuk meminimalisir warga yang berkumpul malam hari,” kata Walikota Padang, Mahyeldi, dalam video conference dengan jurnalis.
Dalam instruksi tersebut, Pol PP, TNI, Polri serta organisasi kepemudaan akan dilibatkan. Walikota menegaskan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar instruksi ini.
“Untuk sanksi tentu ada, berdasarkan maklumat Kapolri, warga yang melanggar bisa dipenjara,” tegas Mahyeldi.
Mahyeldi juga mengatakan hanya kelompok warga yang memiliki kepentingan mendesak yang diperkenankan ke luar rumah pada malam hari. Mereka antara lain yang hendak membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting.
Selain memberlakukan jam malam, Pemko Padang juga menutup sejumlah ruas jalan di Kota Padang, untu meminimalisir penyebaran Covid 19.
Jalur yang ditutup adalah Jalan Adinegoro, Jalan di Teluk Bayur, dan Jalan di Lubeg.
“Untuk akses, bisa melewati jalan bypass, sementara untuk jalur masuk bisa diakses oleh pengangkut logistik, barang dagangan, serta orang yang diperiksa secara ketat,” jelas Mahyeldi.
Kebijakan ini rencananya akan diterapkan hingga 16 April mendatang. (laf)
















