Padang, Prokabar – Pembangunan sirip tol trans Sumatera Padang-Pekanbaru di provinsi Sumatera Barat diminta untuk dibatalkan jika harga ganti kerugian terhadap lahan masyarakat yang terdampak, tidak sesuai dengan kewajaran.
Hal itu disampaikan Wakil Gubeenur Sumbar Nasrul Abit ketika menerima puluhan pendemo pemilik tanah terdampak pembangunan tol sirip Sumateta Padang-Pekanbaru, Rabu (23/1).
“Perjuangkan harga ganti kerugian itu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Kalau masyarakat kalah, kita hentikan pembangunan tol di Sumbar,” katanya.
Ia mengatakan itu saat menerima puluhan pemilik lahan terdampak tol yang malakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumbar.
Nasrul menyebut pihaknya sangat ingin membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai dengan harga pasar, tetapi tidak ada ruang untuk itu karena dibatasi aturan perundang-undangan.
“Setelah kami rapatkan dengan pihak terkait, harga lahan yang ditetapkan sangat murah oleh tim appraisal itu, hanya bisa diubah melalui pengadilan,” katanya.
Proses melalui pengadilan itu dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Padangpariaman.
“Kami di Pemprov Sumbar akan membantu semaksimal mungkin untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam persidangan,” katanya.
Koordinator aksi demonstrasi pemilik lahan terimbas tol, Hamardian menyebutkan pihaknya sebenarnya tidak ingin kembali masuk pengadilan untuk kasus pembebasan lahan itu dan menuntut Pemprov Sumbar berpihak pada masyarakat.
Namun karena Wagub Sumbar menjamin pemerintah provinsi akan membantu masyarakat semaksimal mungkin dalam upaya memperjuangkan haknya di pengadilan, maka masyarakat menyetujui usulan tersebut.
“Kami secepatnya masukkan gugatan perdata untuk kasus ini,” ujarnya.
Ia menceritakan sejak awal masyarakat pemilik lahan di Kasang sebenarnya hanya meminjamkan tanah untuk “ground breaking” tol oleh Presiden Jokowi. Itupun setelah pemerintah provinsi dan kabupaten memohon agar tidak malu pada pemerintah pusat.
Lalu tiba-tiba lahan itu sudah dikerjakan pembangunan awal tol, padahal proses ganti rugi seperti yang disebutkan pemerintah provinsi belum selesai.(*/mbb)
















