Tanah Datar, Prokabar – Kasus jemput paksa pasien positif covid 19 di RSUD M Hanafiah Batusangkar berakhir damai. Pihak Keluarga pasien, Zulmardi Dt. Tan Maliak, menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD tindakan penjemputan paksa itu
“Atas nama pribadi dan keluarga, Saya menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak RSUD M. Ali Hanafiah, Pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa pada 20 Juli 2021 lalu di RSUD M. Ali Hanafiah ini,” ujarnya.
Saat kejadian, katanya. pihak keluarga merasa panik dan sedih sehingga melakukan tindakan penjemputan paksa tanpa hiraukan protokol kesehatan.
“Semoga kejadian itu menjadi pelajaran bagi kita semua, dan hari ini atas inisiatif sendiri tanpa paksaan kami minta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas kejadian itu,” tukasnya.
Sementara itu Direktur RSUD M. Ali Hanafiah dr. Nurman menyampaikan ungkapan dan ucapan terima kasih atas tindakan dan kesadaran pihak keluarga N yang jenazahnya dijemput paksa.
“Tindakan ini tentunya harus diberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesadaran pihak keluarga, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, masyarakat Tanah Datar, agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Nurman.
Disebutkan Nurman, tindakan ini tentunya sangat membahayakan bagi pihak keluarga itu sendiri ataupun masyarakat umum.
“Kita tahu betapa serius dan berbahayanya pandemi ini, penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa Prokes tentu akan bisa munculkan klester baru, padahal kita berjuang keras untuk memutus penyebaran pandemi ini,” kata Nurman.
Sementara itu Kapolres Tanah Tanah diwakili Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol. Moch. Ischak Supriadi yang turut menyaksikan prosesi permohonan maaf pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada keluarga ataupun pihak RSUD atas kesepakatan yang dilakukan.
“Alhamdulillah, prosesi permohonan maaf berjalan baik, ini menjadi pelajaran bagi semua dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di Tanah Datar,” katanya.
Disebutkan Ischak lagi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran bisa dituntut sanksi kurungan 1 (satu) tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Milyar. (eym)
















