Jemput Paksa Jenazah Positif Covid-19, Keluarga Minta Maaf

Penulis -

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Kasus jemput paksa pasien positif covid 19 di RSUD M Hanafiah Batusangkar berakhir damai. Pihak Keluarga pasien, Zulmardi Dt. Tan Maliak, menyampaikan permintaan maaf kepada RSUD tindakan penjemputan paksa itu

“Atas nama pribadi dan keluarga, Saya menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada pihak RSUD M. Ali Hanafiah, Pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan penjemputan paksa pada 20 Juli 2021 lalu di RSUD M. Ali Hanafiah ini,” ujarnya.

Saat kejadian, katanya. pihak keluarga merasa panik dan sedih sehingga melakukan tindakan penjemputan paksa tanpa hiraukan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Semoga kejadian itu menjadi pelajaran bagi kita semua, dan hari ini atas inisiatif sendiri tanpa paksaan kami minta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan atas kejadian itu,” tukasnya.

Sementara itu Direktur RSUD M. Ali Hanafiah dr. Nurman menyampaikan ungkapan dan ucapan terima kasih atas tindakan dan kesadaran pihak keluarga N yang jenazahnya dijemput paksa.

“Tindakan ini tentunya harus diberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kesadaran pihak keluarga, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, masyarakat Tanah Datar, agar tidak melakukan hal yang sama,” ujar Nurman.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Disebutkan Nurman, tindakan ini tentunya sangat membahayakan bagi pihak keluarga itu sendiri ataupun masyarakat umum.

“Kita tahu betapa serius dan berbahayanya pandemi ini, penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa Prokes tentu akan bisa munculkan klester baru, padahal kita berjuang keras untuk memutus penyebaran pandemi ini,” kata Nurman.

Sementara itu Kapolres Tanah Tanah diwakili Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol. Moch. Ischak Supriadi yang turut menyaksikan prosesi permohonan maaf pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada keluarga ataupun pihak RSUD atas kesepakatan yang dilakukan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Alhamdulillah, prosesi permohonan maaf berjalan baik, ini menjadi pelajaran bagi semua dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di Tanah Datar,” katanya.

Disebutkan Ischak lagi, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran bisa dituntut sanksi kurungan 1 (satu) tahun penjara atau denda maksimal Rp1 Milyar. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB