Jemaah Haji Yang Wafat Dapat Santunan Rp18,5 Juta

Penulis -

Sabtu, 1 September 2018 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekkah, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ada santunan bagi setiap Jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah, yaitu sebesar Rp18,5 juta per Jemaah, dan Rp37 juta bagi jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan.

“Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Ahda Barori, di Makkah, Arab Saudi.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Menurut Ahda, ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Pasalnya, Ditjen PHU yang akan mengurus klaim ke pihak asuransi.

“Mekanisme pencairannya yang mengklaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU,” imbuh Ahda.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. “Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer,” jelasnya.

Pengiriman dananya, kata Ahda, bisa ke rekening jemaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris telah disepakati pihak keluarga. “Proses klaimnya maksimal lima hari kerja,” ungkapnya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Ahda menambahkan bahwa premi asuransi jiwa jemaah pada tahun ini sebesar Rp49 ribu. Pembayaran premi asuransi jiwa jemaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.

Ia menyebutkan, sejak 2016, proses klaim asuransi tidak lagi dilakukan oleh ahli waris jemaah, melainkan langsung oleh pihak Kemenag sebagai bentuk kemudahan pelayanan. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB