Pasaman, Prokabar – Dua pasang muda-mudi bukan muhrim diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman. Mereka diamankan sebuah kamar penginapan di Kecamatan Padang Gelugur, Rabu (24/12) malam.
Dua pasang tersebut diamankan pasukan penegak Perda di dua kamar berbeda dalam satu penginapan. Dua orang pria merupakan warga Kabupaten Pasaman, sementara pihak wanita merupakan warga Pasaman Barat dan Pekan Baru.
Kasatpol PP & Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi menerangkan, operasi yang dilakukan personilnya merupakan operasi penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 tahun 2016 Tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Selain pasangan muda-mudi yang diamankan, personil kita juga mengamankan sebanyak dua jerigen minuman keras jenis tuak disebuah warung di Kecamatan Padang Gelugur juga,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum tranmas), Zulfahmi menambahkan, adapun pasangan yang diamankan yakni inisial B dan A serta I dan W.
“Mereka kita amankan sekitar pukul 23.00 wib. Seterusnya kita bawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Pasaman untuk dimintai keterangan,” kata Zulfahmi.
Selain itu, pihak Satpol PP & Damkar juga memberikan pembinaan dan memanggil keluarga kedua pasangan tersebut.
“Setelah diberikan pembinaan, kita juga menyuruh dua pasangan tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi,” tutup Zulfahmi. (RH)
















