Tanah Datar, Prokabar – Nagari Batu Taba di Kecamatan Batipuah Selatan, Tanah Datar, merupakan salah satu Nagari di Sumatera Barat yang juga mengeluarkan edaran larangan untuk merayakan malam pergantian tahun 2018/ 2019 bagi warganya.
Dalam edaran yang dikeluarkan tersebut, pemerintahan Nagari secara tegas meminta masyarakat untuk menjaga marwah Nagari Batu Taba agar terbebas dari perbuatan maksiat disaat malam pergantian tahun baru tersebut. Dasyatnya, masyarakat juga dilarang untuk tidak menyalakan mercon, kembang api, dan meniup terompet.
Selain itu, pemerintahan nagari juga akan menutup objek wisata tanjung mutiara mulai dari pukul 19.00 – 06.00 WIB.
“Himbauan ini menindaklanjuti edaran Bupati Nomor 451/1510/Kesra-2018. Untuk itu, pemerintah nagari bersama KAN, BPRN telah sepakat untuk menghimbau seluruh masyarakat Batu Taba melalui surat imbaun tersebut,” ucap Destriyanto, Wali Nagari Batu Taba.
Wali Nagari menambahkan, jika surat edaran atau imbauan tidak merayakan malam pergantian tahun juga dilakukan untuk menjaga anak muda Batu Taba dari perbuatan yang menyimpang.
“Edaran ini tak lain untuk manjaga muda mudi kita dari perbuatan yang dilarang oleh agama. karena nagari kita yang berazas adaik basandi sarak, sarak basandi kitabbullah, jadi agama tidak bisa dilepaskan dari segala aktivitas kita sahari hari. Jadi, lebih baik kita bermuhasabah dimalam pergantian tahun baru tersebut,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, antisipasi adanya kegiatan di dalam objek wisata tanjung mutiara, Destriyanto akan turut melibatkan Satlinmas, FKPM dan Pemuda.
“Nanti jalan masuk Tanjung Mutiara kita tutup, dan kita libatkan Satlinmas, FKPM dan pemuda untuk menjaga jalan masuk Tanjung Mutiara,” tambahnya.
Selama ini, kawasan danau singkarak memang menjadi salah satu lokasi faforit anak muda dari berbagai daerah dan kabupaten merayakan malam pergantian tahun.
Tak jarang, jalan lintas sumatera yang membentang di kawasan danau singkarak, mulai dari nagari Batu Taba hingga perbatasan Kabupaten Solok Tanah Datar kerap dilanda kamacetan.(eym)

















