Pasaman, Prokabar — Pengembangan dua tersangka perdaran narkoba AFN (19) dan AH (20) terus dilakukan Satnarkoba Polres Pasaman. Dua pemuda warga Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara ini, mengaku sebagai kurir. Mereka membeli barang haram ganja yang diamankan sebanyak 5,5 kilo seharga Rp2.750.000 dan bakal dijual lagi sebesar Rp9.900.000.
“Kepada siapa dibeli di Penyabungan dan kepada siapa bakal mereka jual di Padang Panjang, kami sudah mengantongi nama-namanya,” kata Kasatnakoba Polres Pasaman, Syafril Munir, Sabtu (11/5).
Sebelumnya, kedua tersangka ini diamankan Jumat (10/5) malam. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SMPN 1 Rao Selatan. Selain ganja, tim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai kedua tersangka untuk mengantar ganja, dua unit HP dan dua buah tas ransel.
Atas tindakan kedua tersangka ini, mereka dijerat pidana pasal 115 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2), subsider pasal 11 ayat (2), subsider pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara. (Ola).
















