Pasaman, Prokabar – Usai menggelar rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua KPU Pasaman, Sumbar, Rodi Andermi mengatakan, DPS itu juga akan diplenokan ditingkat provinsi dan seterusnya di KPU pusat.
“Jadwalnya DPS ini akan diumumkan ke publik dari 18 Juni hingga 1 Juli mendatang untuk dapat dicermati agar mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat,” kata Rodi, Senin (18/6).
Secara keseluruhan jumlah daftar pemilih sementara pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 sebanyak 193.226 pemilih.
Berikut rincian daftar pemilih sementara di 12 kecamatan se-Kabupaten Pasaman yakni Kecamatan Bonjol 17.806, Kecamatan Duo Koto 19.123, Kecamatan Lubuk Sikaping 32.355, Kecamatan Mapat Tungul 6.936, Kecamatan Mapat Tungul Selatan 6.197, Kecamatan Padang Gelugur 20.573, Kecamatan Panti 22.324, Kecamatan Rao 17.076, Kecamatan Rao Selatan 16.485, Kecamatan Rao Utara 8.322, Kecamatan Simpang Alahan Mati 8.313 dan Kecamatan Tigo Nagari 17.716.
Sebanyak 193.226 pemilih ini terbagi dalam 5 daerah pemilihan, 1 Lubuk Sikaping, 2 Panti, Duo Koto, 3 Rao, Rao Utara, Mapat Tungul, 4 Padang Gelugur,Rao Selatan, Mapat Tunggul Selatan, dan 5 Bonjol, Simpang Alahan Mati, Tigo Nagari. (Ola)
















