Inilah Besaran Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat

Penulis -

Senin, 11 Maret 2019 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Disebutkan dalam Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.200.000,00; b. Wakil Ketua, sebesar Rp24.000.000,00; dan c. Anggota, sebesar Rp23.950.000,00.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk pajak penghasilan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, menurut Perpres ini, diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan gaji sebagai PNS, menurut Perpres ini, honorarium sebagaimana dimaksud dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatikan, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Januari 2019. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB