Ini Yang Dilakukan BKSDA Agam Sebelum Blok Khusus Diusulkan

Penulis -

Minggu, 16 September 2018 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar.com – BKSDA Sumbar Resor Agam akan mengusulkan 19 ruas jalan yang memasuki kawasan Hutan Cagar Alam (CA) Maninjau untuk masuk ke Blok Khusus dan akan melakukan konsultasi publik ke masyarakat agar masyarakat mengetahui keberadaan jalan tersebut.

Data yang diperoleh Tim BKSDA berdasarkan hasil surve di lapangan. Dan mereka saat ini sedang menyusun dokumen blok pengelolaan Hutan Cagar Alam Maninjau tersebut.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra menyebutkan Cagar Alam Maninjau terdapat tiga blok pengelolaan dengan luas sekitar 21.891,78 hektar. Yaitu pertama Blok Perlindungan atau Inti dengan luas 18.919,18 hektar atau 86,42 persen. Blok ini sama sekali tidak boleh diganggu dan dijamah manusia, karena tempat habitatnya hewan langka, satwa liar seperti Harimau, Kijang dan lainnya.

Kedua, Blok Rehabilitasi atau daerah pemulihan ekosistem akibat kerusakan terdapat 1.132,59 hektar atau 5,17 persen. Sedangkan yang ke tiga, Blok Khusus yaitu bagian KSA (Kawasan Suaka Alam) atau KPA (Kawasan Pelestarian Alam) yang ditetapkan sebagai area untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupan atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lainnya bersifat strategis.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Untuk daerah pemukiman penduduk dan area pertanian seperti sawah, ladang dan kebun yang terdata masuk di Cagar Alam Maninjau terdapat di Dama Gadang, Koto Panjang, Ladang Rimbo, Sungai Rantai, Malalak Barat, Koto Malintang, Sebagian daerah keliling Danau Maninjau, Malalak Utara, Matur Mudiak dan Banuhampu Balingka,” kata Ade.

Ia melanjutkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mengaspal, dibeton dan membuka ruas jalan baru di CA Maninjau tersebut, akan dimasukan Blok Khusus.

“Bangunan yang sudah ada di Blok Khusus itu tidak bisa ditingkatkan atau ditambahkan lagi. Dan Blok Khusus yang belum ditetapkan ini akan diusulkan ke Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” ungkapnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sebelum penetapan Blok Khusus tersebut BKSDA Sumbar Resor Agam akan melakukan konsultasi publik dengan melibatkan Wali Jorong, Wali Nagari, Tokoh Ninik Mamak, Alim Ulama dan seluruh komponen lainnya. Kegiatan direncanakan pada akhir September 2018 ini.

“Nah, pada kesempatan konsultasi publik ini lah masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya terkait adanya keinginan usulan perubahan di Blok Khusus CA Maninjau ini,” tegas Pengendali Ekosistem Alam BKSDA tersebut.

Ia kembali menerangkan ada tiga kategori pula yang bisa untuk meyakinkan Kementerian Kehutanan RI agar harapan itu kemungkinan dapat terpenuhi. Seperti terdapat pembangunan yang strategis dan tidak dapat dielakan. kedua terdapat pemukiman bersifat sementara yang sudah ada sebelum kawasan itu ditetapkan. Dan terakhir memiliki kriteria pembangunan sangat strategis.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Jika masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Agam memang serius, mereka harus memiliki kajian, pandangan cerdas dan benar-benar mampu meyakinkan Kementerian Kehutanan RI melalui konsutasi publik BKSDA Sumbar nanti.

Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam (KSA) atau kawasan pelestarian alam (KPA) dan peraturan kementerian lingkungan hidup kehutanan (LHK) Nomor 76 Tahun 2015 tentang kriteria zona pengelola taman nasional dan blok pengelolaan Cagar Alam, suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata alam.

“Kami berharap masyarakat dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan kami. Terutama tidak sembarangan menebang hutan atau memasuki wilayah Cagar Alam Maninjau tanpa sepengetahuan Kementerian Kehutanan RI. Terjalinnya komunikasi yang baik akan meminimalisir penindakan hukum berkaitan tentang Pengelolaan Cagar Alam Maninjau ini,” tutup Perwakilan BKSDA Sumbar tersebut. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB