Ini Tanggapan Masyarakat Danau Maninjau Terkait Rencana Penertipan KJA

Penulis -

Jumat, 30 Agustus 2019 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maninjau, Prokabar — Masyarakat Danau Maninjau terutama pemilik dan pengelola keramba jaring apung mengalami keresahan akibat informasi adanya rencana pemerintah daerah melakukan penertipan di September 2019 mendatang. Informasi yang diperoleh dari berbagai berita sudah merebak ke seluruh lapisan masyarakat, namun belum mendapat penjelasan pasti dari Pemerintah kabupaten Agam sendiri.

Ketua Kerapatan Adat Nagari Sungai Batang, Ahsin Datuak Bandaro Kayo, mengatakan hampir sebagian masyarakat Kecamatan Tanjung Raya saat ini, bergantung hidup pada Danau Maninjau. Dan adanya berita dari media masa tentang penertipan dan pengelolaan, sempat membuat gejolak dan asumsi negarif dari kalangan masyarakat “ Semestinya Pemerintah kalau ingin melakukan kegiatan di danau, terutama terkait penataan atau mengatur keramba, sebaiknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat maupun ke pelaku-pelaku usaha,” katanya.

Kita berharap lanjutnya, dengan sosialisasi masyarakat bisa memahami dan tidak ada kesalahpahaman terhadap rencana pemerintah dengan pelaku usaha. Sehingga gejolak negatif dapat terhindari. “Dengan demikian, peranan pemerintah sebagai pengayom masyarakat benar-benar dapat dirasakan,” terangnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ia melanjutkan kebutuhan masyarakat terhadap keramba cukup tinggi. “Untuk persentase angka jumlah keramba, saya tidak terlalu jelas, tetapi cukup terasa waktu dulu itu mendapat musibah tubo. Nyata ekonomi itu tidak berjalan. Walau warung banyak tetapi tidak berjalan, tidak ada jual beli. Sementara pada setiap orang tua dengan anak-anak juga membutuhkan biaya pendidikan yang cukup tinggi,” ulasnya.

Oleh karena itu, apapun yang dilakukan pemerintah, kita berharap cukup bijaksanalah melakukan kegiatan penertipan, untuk kebersihan danau. “Kita sangat setuju sangat danau ini dibersihkan, danau ini kembali jernis kita setuju. Masyarakat tetntu ingin seperti itu. Namun yang diharapkan masyarakat disamping penertipan ini ada jalan keluarnya. Ada pemikiran dari pemerintah, tanpa itu gejola pasti ada,”ungkapnya.

Sementara itu, Ermanto, Kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam menjelaskan sosialisasi memang sudah dirancang dan segera dilakukan. Sebelum melakukan penertipan KJA, tatap muka dengan wali nagari, wali jorong dan tokoh masyarakat harus dilakukan terlebih dulu. “Ya, rencana kita melakukan penertipan KJA Danau Maninjau, untuk tahun ini kita fokus pada keramba milik pengusaha luar. Untuk pengusaha dala, lebih dari 50 sampai ratusan, itu juga ada persentase yang diberikan, bahwasanya harus dikurangi sesuai yang kita harapkan nantinya,” Ungkap Ermanto.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Rencana penertipan, bekerjasama dengan TNI melalui Korem 032 Padang dan Kodim 0304 Agam. “Setelah ini kita akan rapatkan dulu dengan walinagari, wali jorong dan pemuka masyarakat di Kantor Camat. Kita duduk bersama dulu dan akan minta pendapatnya, bahwasanya penertipan tidak pada anak nagari tapi fokus pada pengusaha-pengusaha besar. Disusul sosialisasi dari TNI,” terangnya.

Ia berharap agar tidak ada gejolak nantinya di masyarakat bahwasanya pemerintah daerah bukan menghabiskan tapi mengatur, bahwa danau sudah tercemar. Jangan ditambah lagi keramba keramba baru. Kita harus kontrol dan tertipkan sehingga pariwisata bisa tumbuh berkembang, hidup dengan alam bersih dan tenang. “Jika danau sudah bersih, kita harapkan pariwisata bisa tumbuh. Dan KJA kita tetap pertahan sesuai perda kita dengan jumlah 6000 unit KJA,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam tersebut.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Setelah keluar aturan Tata Ruang dan Tata Kelola Danau Maninjau, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat kembali mengatur sesuai pembagian pengelolaan keramba, sesuai daerah dan panjang tapian. “Jadi, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing bila ada provokasi atau isu tidak benar. Kita tidak membongkar habis, melainkan mengatur dan menertipkan. Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keramba usang dan tidak terpakai lagi, tolong dipingirkan dan dikeluarkan dari danau. Sehingga tidak berdampak buruk pada lingkungan,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB