Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait tunjungan kinerja (tunkin) anggota TNI dan Polri dihentikan sementara adalah tidak benar alias Hoaks.
Menurut Sakti Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti, informasi hoaks tersebut seolah-olah dikirimkan oleh Kemenkeu RI kepada pihak Kapuskeu TNI dan Kapuskeu Polri berisi berita bahwa Tunkin Anggota TNI dan Polri akan diberhentikan pembayarannya terhitung mulai bulan Agustus 2019.
“Informasi tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Bagi masyarakat yang menerimanya kami minta untuk tidak turut menyebarkan berita tersebut,”kata Nufransa, melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (29/8).
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) juga menegaskan bahwa informasi tunjangan kinerja (tunkin) anggota TNI dihentikan sementara. adalah hoax.
“informasi yang beredar di media sosial mengenai “Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI” adalah berita bohong/hoaks.”kata Kemhan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Totok Sugiharto. (*/hdp)
















