Tanah Datar, Prokabar – Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Pilkada tahun 2020 dibuka KPU Tanah Datar mulai pada Februari mendatang. Syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan diantaranya meski memenuhi jumlah dukungan paling rendah sebanyak 23.513 (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Belas) dan tersebar paling rendah di 8 (delapan) kecamatan di Kabupaten Tanah Datar.
Berikut syarat lengkap bagi pasangan calon perseorangan yang dirilis KPU Tanah Datar :
Klik –> Syarat Pasangan Calon Perseorangan Di Tanah Datar
















