Pasaman, Prokabar – Adanya temuan usai diaudit BPK Sumbar atas realisasi anggaran tahun 2017 ternyata bersumber dari banyak kegiatan.
Mulai dari dugaan perjalanan fiktif hingga surat pertanggungjawaban kegiatan yang juga diduga fiktif sampai pengadaan yang tidak dikerjakan namun direalisasikan anggarannya.
“Tidak semuanya perjalanan fiktif. Ada juga dari beberapa kegiatan. Hanya saja, saya kurang tahu rincian pastinya. Sebab itu ada si penyidik BPK,” kata Yasri, Senin (25/6).
Lebih lanjut Yasri menjelaskan, secara aturan, temuan Rp1 miluar lebih itu, harus dan wajib dikembalikan. Masanya dua kali 30 hari dan isaat ini sudah tinggal sekitar 30 hari lagi.
“Jika tidak dikembalikan, konsekwensinya tentu dari pihak penyidik BPK. Saya tidak bisa menjawab, sebab itu sudah di luar kewenangan,” tutup Yasri. (Ola)
















