Pasaman, Prokabar — Bardar narkoba W (37) alias Bejok yang diamankan Polres Pasaman Barat ternyata memasok barang haram jenis ganja dari provinsi tetangga. Ini dia.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan mengatakan, Bejok memasok ganja siap edar yang diperdagangkannya dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Dari Penyabungan ganja yang dijual Bejok. Ia sudah satu tahun belakangan ini jadi pengedar,” lanjut Kasatres Narkoba Polres Pasbar, AKP Alexy Aubedillah, Jumat (7/9).
Pada kelolisian Bejok mengaku kalau ia mengedarkan ganja ini terutama kepada rekan-rekan di Pasaman Barat.
Atas tindakan ini, Bejok terancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang Undang Negara RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun. (Ola)
















