Tanah Datar, Prokabar – Polres Padang Panjang mulai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi tindakan kekerasan salah satu santri di pondok pesantren nurul iklas Padang Panjang. Pemeriksaan dilakukan terhadap 19 orang anak yang diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan terhadap temannya sendiri, sehingga mengakibatkan korban mengalami kritis dan di rawat di rumah sakit M Djamil Padang.
Pemeriksaan terhadap seluruh terduga pelakuku dilakukan dengan pendampingan orang tua. Meski demikian, sebelum nya petugas juga telah melakukan pemeriksaan namun hanya sebatas introgasi.
“ dengan rasa yang cukup prihatin, telah terjadi kekerasan terhadap anak dan pelakunya anak anak kita sendiri. Secara marathon kita telah periksa. Pihak pondok pesantren juga koperatif menghadirkan anak anak beliau, dan selama di Mapolres seluruh terduga pelaku juga didampingi oleh orang tua,” ucap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Kalbert.
Berdasarkan Keterangan aparat kepolisian, jika kejadian perkara dilakukan dibagian belakang pondok pesantren tepatnya di salah satu asrama putra, blok musa dormitory. Tindakan tersebut dilakukan di lantai dua asrama dengan urutan kamar nomor delapan dari lantai satu atau urutan keempat jika berada dari lantai dua.
Mirisnya, tindakan kekerasan yang dilakukan kepada korban tersebut dilakukan secara berulang dan berlansung selama beberapa hari dengan terduga pelaku yang berbeda beda. Setiap pelaku juga melakukan kekerasan dengan waktu yang berbeda dan juga ditemukan terduga pelaku yang melakukan tindakan tersebut secara berulang,akan tetapi dengan hari yang berbeda.
“Yang diduga pelaku dari anak anak kita melakukan 3 tahap ada hari kamis, jumat dan minggu. Perbuatannya ada satu kali ada berulang kali dengan hari yang berbeda, ada kamis ikut, jumat ikut, dan minggu ikut. Ada juga hari minggu ikut, sedangkan jumat dan kamis dia tidak ikut begitu juga sebaliknya,” ucapnya
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku motif tindakan kekerasan ini karena diduga korban telah mengambil barang barang milik temannya. Dan hal ini membuat seluruh terduga pelaku nekad melakukan perbuatan tersebut.
“ sebenarnya sangat sangat prihatin kita menyampaikan, dan tidak mungkin tidak ada api tidak ada asap, segala sesuatu ada permasalhan. Kami mendapat informasi, dugaan korban diduga telah mengambil barang barang milik temannya, ada berupa uang dan barang barang lain sehingga membuat rasa jengkel sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” tambah Kasat Reskrim
Secara garis besar, terduga pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak, dan juga undang undang peradilan anak junto dan KUHP. Meski demikian, aparat kepolisian akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara guna menetapkan pasal terhadap masing masing pelaku. (eym)
















