Padang, Prokabar – Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menjelaskan penyebab iuran sampah dipungut dua kali yaitu saat membayar retribusi PDAM dan iuran yang dipungut di kelurahan.
“Untuk yang dipotong saat membayar retribusi PDAM digunakan untuk biaya pengangkutan sampah dari kontainer ke Tempat Pembuangan Akhir di Air Dingin, sedangkan yang dipungut di kompleks digunakan untuk mengangkut sampah dari rumah ke kontainer,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Rabu (21/8).
Menurut dia, iuran yang dipungut dua kali ini sempat menjadi tanya bagi masyarakat karena harus dua kali membayar. Untuk sampah di kelurahan merupakan tanggung jawab pihak kelurahan, sehingga ada yang berinisiatif mengelola dan membutuhkan biaya operasional.
Dia mengatakan sementara dari kontainer ke TPA Air Dingin menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.
Mairizon mengakui saat ini jumlah kontainer sampah di Padang masih kurang dan setidaknya butuh 52 unit lagi serta tambahan 42 unit truk sampah.
“Dengan demikian warga juga dapat membuang langsung sampahnya ke kontainer yang telah disediakan,” ujarnya
Sebelumnya sejumlah warga Padang mempertanyakan iuran sampah yang dipungut dua kali.
Saat membayar tarif PDAM ada komponen potongan untuk retribusi sampah sebesar Rp5.000 dan di tingkat kelurahan ada lagi petugas yang memungut Rp15 ribu per bulan, kata salah seorang warga Padang Fajri.
Menurutnya, dua kali pembayaran menjadi pertanyaan karena kalau sudah dibayar lewat rekening air mengapa harus dipungut lagi.(*/mbb)
















