Ini Pelanggaran Orang Asing Yang Ngaku Anggota Lembaga IDA

Penulis -

Jumat, 21 Desember 2018 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho kembali menjelaskan kehadiran 7 orang asing asal Laos, Equador dan Australia tersebut diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan kunjungan ke Indonesia.

Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP tentang Imigrasi) mengatakan, Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

a. Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

b. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan

c. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.

Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Kesemua orang asing mengaku dari IDA sebagai lembaga institusi Bank Dunia tersebut terbukti tidak memiliki persyarakat perundang-undangan Imigrasi yang berlaku. Sehingga terpaksa dikoordinasikan ke pihak Imigrasi Klas I TPI Padang untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkap Kapolres Padang Pariaman. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB