Padang Pariaman, Prokabar – Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho kembali menjelaskan kehadiran 7 orang asing asal Laos, Equador dan Australia tersebut diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan kunjungan ke Indonesia.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP tentang Imigrasi) mengatakan, Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti
a. Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
b. Memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
c. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.
“Kesemua orang asing mengaku dari IDA sebagai lembaga institusi Bank Dunia tersebut terbukti tidak memiliki persyarakat perundang-undangan Imigrasi yang berlaku. Sehingga terpaksa dikoordinasikan ke pihak Imigrasi Klas I TPI Padang untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkap Kapolres Padang Pariaman. (rud)
















