Ini Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Masa Pandemi

Penulis -

Rabu, 1 Juli 2020 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, kemarin.

“Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Menag, Rabu (1/7).

Menag menyampaikan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ia menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Salat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Baca Juga :  Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Baca Juga :  Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru
Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan
Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026
Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik
Dony Oskaria Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras ke PTPN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:40 WIB

Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026

Berita Terbaru