Ini Motif Sepasang Kekasih Melakukan Pembunuhan di Pasaman Barat

Penulis -

Minggu, 26 Agustus 2018 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Pemeriksaan saksi dan sepasang kekasih pelaku pembunuhan di Kecamatan Kinalai, Kabupaten Pasaman Barat, Agung Mandri (19) dan Puput Novita Sari (19) terus dilakukan. Ternyata ini motif mereka melakukan pembunuhan terhadap Siri (50).

Kepada petugas, Agung mengaku dendam kepada korban Siri warga Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Agung menilai, Siri telah memecah keharmonisan keluarga Agung. Dimana dahulunya, Siri pernah merayu ibu Agung yang berakibat keluarga besar mereka pecah belah. Ibu dan ayah Agung bercerai.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Pelaku Agung dendam. Cukup lama ternyata Agung merencanakan pembunuhan terhadap Siri. Hingga akhirnya aksi ini terlaksana dengan bantuan sang kekasih, Puput pada Rabu (22/8) lalu,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, Minggu (26/8).

Dibantu Puput, korban Siri masuk perangkap Agung. Dimana godaan dan ajakan bersetubuh layaknya suami istri memancing Siri untuk melakukan hal tersebut di lantai II ruang meting Kantor Honda Gajah Motor. Dimana kantor ini merupakan tempat Agung bekerja sebagai office boy.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Saat Siri dimabuk kenikmatan itulah, Agung memanfaatkan kesempatan. Agung datang ke lokasi kantor, dan langsung menikam korban Siri dengan sangkur. Tidak sampai di situ, saking dendam dan kesalnya, Agung membabi buta memukul sekujur tubuh korban dengan cangkul.

Setelah dipastikan meninggal, Agung membalut korban dengan kain gorden serta kasur santai. Lalu memasukan ke dalam mobil korban Toyota Agya Nopol BA 1062 SQ. Mobil berisikan mayat inipun dihantar dan ditinggal begitu saja di Jambak Jalur VIII Timur Nagari Lingkuang Aua Kecamatan, oleh pelaku Agung.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Para pelaku sempat merencanakan kabur ke luar provinsi. Namun anggota kami bertindak cepat, pada Sabtu (26/8) kedua pelaku berhasil kita amankan. Selain itu barang bukti lainnya juga berhasil dikumpulkan,” tutup Kapolres AKBP Iman.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB