Pasaman, Prokabar — Dinas Kesehatan Pasaman, akhirnya menunda sementara pelaksanaan imunisasi massal vaksin Maesles dan Rubella (MR). Penundaan sementara ini karena adanya himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang label halal dari vaksin MR tersebut.
“Kita hanya menunda sementara, meski seharusnya program ini sudah dijalankan. Mudah-mudahan, hingga 8 Agustus nanti, ada keputusan MUI pusat terkait permasalahan ini. Apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan” kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Amdarisman, Jumat (3/8).
Satu suaranya penundaan sementara ini, diakui Amdarisman juga telah disepakati Forkopimda dan MUI serta Pemkab Pasaman.
Di sisi lain, kerisauan para orang tua di Pasaman, bukan masalah halal atau tidaknya. Bukan gratis atau mahalnya biaya untuk imunisasi ini. Akan tetapi, para orang tua risau karena tidak jelas, siapa yang bertanggungjawab nantinya apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada sang anak yang di suntik.
“Kami para orang tua juga melek informasi. Bukan masalah halal atau tidaknya bagi kami para orang tua, namun sejauh mana dan siapa yang bertanggungjawab pada anak kami, jika terjadi efek samping akibat vaksin ini. Ini tidak dijelaskan dalam surat edaran dari sekolah-sekolah anak kami yang telah kami terima,” tutup Teti, salah seorang wali murid SLTP sederajat di Pasaman. (Ola)
















