Ini Jumlah dan Jadwal PSU di Padang

Penulis -

Rabu, 24 April 2019 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum Kota Padang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kota Padang, Sabtu (27/4).

Hal ini dilakukan setelah Bawaslu merekomendasikan sebanyak 46 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan PSU karena adanya pemilih yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut.

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati menjelaskan TPS yang melakukan PSU tersebut tersebar di enam kecamatan di Kota Padang, yakni 28 TPS di Lubuk Kilangan,  tujuh TPS di Nanggalo, lima di Padang Timur, tiga TPS di Kuranji, dua di Koto Tangah, dan satu di TPS Lubuk Begalung.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Setiap TPS yang melakukan PSU berbeda pengulangannya. Misalnya, TPS 01 di Bandar Buat mengulang pungutan suara untuk presiden, sedangkan di TPS 08 mengulang pungutan suara DPD RI, dan DPR RI. Ada juga di TPS lain melakukan PSU semuanya yakni presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Sumbar dan DPRD Padang,” ungkapnya, Rabu (24/4).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa anggaran pelaksanaan PSU belum diketahui. Pada saat ini tengah diusulkan ke KPU RI. Walaupun tidak ada anggaran nantinya, PSU harus tetap dilakukan.

Komisioner Bawaslu, Firdaus Yusri juga mengatakan, melalui hasil koordinasi yang dilakukan KPU, dari 53 TPS,  hanya dilakukan PSU di 46 TPS.  Semua diputuskan setelah melalui kajian KPU untuk digelar Sabtu nanti.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Jumlah TPS yang kurang dari yang diusulkan Bawaslu itu tidak jadi persoalan, karena mereka melakukan kajian terkait rekomendasi ini, namun jika KPU tidak melakukan PSU nanti, maka persoalan ini bisa masuk ke ranah pidana,” katanya. (hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB