Pasaman, Prokabar – Terjerat kasus dugaan korupsi, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasaman bakal dituntut di depan meja hiaju Pengadilan Tipikor Padang.
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bakal digelar, Jumat (29/6).
“Rencananya sidang dengan agenda tuntutan bakal digelar Jumar ini. Semoga saja lancar,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi, Kamis (28/6).
Empat tersangka ini yakni, Salman (43), Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Leonardy JD (47), selaku rekanan proyek pembangunan dari PT RCP.
Ketiga oknum PNS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016. Mereka diduga berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik tersangka Lisnu.
Dalam aturan administrasi, perusahaan Lisnu, tidak memenuhi persyaratan untuk bisa mememangkan tender. Parahnya, saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Akibat tindakan keempat tersangka ini, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 juta. (Ola)
















