Pasaman, Prokabar — Ratusan bakal calon legislatif mulai bersitungkin di Pasaman. Mempersiapkan kisi-kisi dana selama masa kampanye, untuk segera dilaporkan paling lambat H-1 sebelum dimulai masa kampanye pada 23 September mendatang.
“Cepat pelaporannya lebih baik. Jangan melaporkan dana kampanye pada saat-saat terakhir,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Senin (17/9).
Sumber dana kampanye dilaporkan bisa berasal dari perorangan, partai politik maupun badan usaha berbadan hukum. Prinsipnya sederhana, legal, akuntabel dan transparan.
“Untuk pelaporannya sudah berbasis aplikasi. Namanya Sidakam, operator partai sudah kami ajarkan tata cara pelaporannya di aplikasi ini,” kata Rodi.
Untuk mekanismenya, laporan dana awal kampanye dimasukan oleh partai politik menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dibuka oleh masing-masing partai.
“Rekening dana kampanye itu terpisah dari rekening partai politik, walaupun dibuka oleh partai politik itu sendiri. Untuk rekening dana kampanye menggunakan rekening khusus,” tutup Rodi Andermi (Ola)
















