Padang, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan tentang masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati mengatakan selain penetapan jadwal KPU Padang juga telah menggelar rapat koordinasi yang bertujuan untuk menerima usulan dari pemerintahan Kota Padang terkait fasilitas baliho dan spanduk yang akan melibatkan banyak pemangku kepentingan di Kota Padang.
“KPU Kota Padang akan menfasilitasi pembuatan alat peraga kampanye (APK) Seluruh peserta pemilu tahun 2019,” ungkapnya, Sabtu (15/9).
Lebih lanjut ia merinci APK yang akan di fasilitasi KPU Padang sebanyak 708 buah yang terdiri dari baliho untuk untuk tim kampanye capres dan cawapres paling banyak 10 buah, spanduk untuk tim kampanye capres dan cawapres paling banyak 16 buah, lalu baliho untuk pengurus parpol tingkat Kota Padang paling banyak 10 buah.
“Selain itu juga spanduk untuk pengurus parpol tingkat Kota Padang paling banyak 16 buah dan spanduk untuk calon persorangan DPD sebanyak 10 buah,” ungkapnya.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan surat edaran KPU Nomor 946 tentang petunjuk teknis fasilitas APK bagi peserta pemilu 2019. “KPU Kota Padang melakukan Koordinasi dengan pemerintahan setempat untuk menetapkan lokasi pemasangan baliho dan spanduk. Lokasi pemasangan tersebut telah ditetapkan dalam keputusan KPU Kab/Kota.” ungkapnya. (hdp)
















