Ini Imbauan BKSDA Terkait Pemeliharaan Burung Dilindungi

Penulis -

Sabtu, 5 September 2020 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengeluarkan pengumuman tentang batas akhir waktu pendataan dan pelaporan satwa. Satwa dimaksud terutama burung yang sudah masuk dalam daftar dilindungi.

“Pengumuman bernomor PG:827/K.9/TU/TSL/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020, ditanda tangani Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto disampaikan pendataan satwa berakhir pada Jumat, 4 September 2020 pukul 14.30 WIB,” terang Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam.

Sebelumnya pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan menteri LHK nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan peraturan menteri LHK nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi. Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi. Seperti burung Tiong Emas (Beo) dan burung Cica Daun atau Murai Daun.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Sejak dikeluarkannya aturan tersebut, bagi masyarakat yang terlanjur memiliki dan memelihara satwa dilindungi, diwajibkan melaporkannya kepada BKSDA untuk didata dan dibuatkan tanda pelaporan,” tutur Ade.

Dalam pasal 1B ayat 4 aturan tersebut dijelaskan, tenggang waktu pendataan berlangsung selama 2 tahun sejak peraturan ini dikeluarkan. Untuk satwa l burung dilindungi wajib melaporkan sedangkan yang tidak dilindungi secara sukarela melaporkannya.

BKSDA selalu unit pelaksana teknis (UPT) kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di daerah yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar telah melakukan sosialisasi dan membuka posko pendataan diaetiap kantor BKSDA di daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Apabila setelah masa pendataan selesai, maka kepada pemilik satwa terutama burung dilindungi yang tidak melaporkan kepemilikannya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya pada 17 Juli lalu di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, BKSDA bersama Polres Agam menangkap oknum guru yang bekerja di Padang Pariaman. Akan memperjual belikan burung dilindungi jenis Tiong Emas atau Beo nama latin Graculla religiosa dan burung Nuri Kalung Ungu nama latin Eos squamata. Modusnya menggunakan akun facebook palsu. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Agam.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati ataupun bagian-bagian tubuhnya. Sanksi terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB