Ini Dia Kriteria Kelompok yang Tidak Dapat Vaksin Covid

Penulis -

Minggu, 17 Januari 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah resmi memulai program vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu (13/1)) lalu, ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.

Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:
1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman
Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman
Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?
Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali
Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi
Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)
Kebenaran, Keniscayaan dan Kebermaknaan  Agama Pada Manusia (Membaca Agama dari Perspektif  Kesadaran, Filsafat dan Kajian Budaya)
Filosofi Kenetralan dan Fungsi Keseimbangan Dalam Menjalani Kehidupan
Aeratie Gebouw dan Rumah Air Kandang Ditabek, Simbol Modernitas dan Jejak Sejarah Air Bersih dari Paninjauan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Jumat, 25 September 2026 - 11:22 WIB

Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?

Senin, 21 September 2026 - 11:49 WIB

Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi

Selasa, 8 September 2026 - 11:12 WIB

Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB