Ini Dia Aset Barang Rampasan Kasus Korupsi Yang Diserahkan KPK ke Kejagung

Penulis -

Rabu, 25 Juli 2018 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Sejumlah aset barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang di tangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerahan aset secara simbolik dilakukan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kejagung Jakarta, Selasa (24/7).

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa status penggunaan barang rampasan negara ini mempunyai beberapa manfaat diantaranya berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara dan penghematan untuk pengadaan sarana dan prasarana.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Apa yang kita lakukan saat ini sebagai bentuk nyata dari sebuah kebersamaan, saling mendukung dan saling menguatkan antar aparat penegak hukum,” kata Prasetyo.

Agus Rahardjo menjelaskan, aset barang rampasan yang diserahkan ke Kejagung di antaranya dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjrn Pol Djoko Susilo berupa 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT 2013 senilai Rp274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000. Selain itu, ada 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 yang disita dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Untuk perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK menyita tanah dan bangunan seluas 140 m2/172 m2 senilai Rp3 miliar lebih di Jalan Pancoran Indah 3 No 8, Jakarta Selatan. 

Aset yang diserahterimakan tersebut akan digunakan kejaksaan sebagai sarana dan prasarana dalam menunjang tugas penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Indonesia. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB