Ini Caranya Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

Penulis -

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Pembangunan rumah ibadah di Indonesia mayoritas merupakan tanah wakaf. Artinya tanah yang dipergunakan tersebut dimiliki oleh orang lain kemudian diberikan secara cuma-cuma tanpa ada biaya atau transaksi jual beli.

Berdasarkan aturan yang ada, keberadaan tanah ini bisa memancing polemik bila tidak diurus atau didaftarkan sebagai tanah wakaf. Polemik yang terjadi bisa dari pihak yang memberikan tanah atau dari instansi negera yang datang mengambil karena itu berdiri di atas lahan tanah negara.

Para pengurus tidak mau bukan hal ini terjadi. Pemerintah telah memberikan kemudahaan bagi pemohon yang mengurus tanah wakaf. Tak seperti kepengurusan lain yang melibatkan loket-loket tertentu, pelayanan pada wakaf cenderung lebih mudah.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Dilansir dari situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Sabtu (18/8), pemohon bisa langsung mendatangi kantor wilayah BPN terkait sesuai dengan domisili tanah yang diwakafkan. Datang menuju loket pelayanan penyerahan dan pemeriksaan dokumen pemohon, pada tahap ini pemohon mengajukan tujuh persyaratan antara lain:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.

5. Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf.

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Pasca menyerahkan dokumen, pihak BPN akan segera memrosesnya. Dari mulai disesuaikan dengan data-data yang dimiliki oleh instansi itu, apabila cocok segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni loket penerimaan pembayaran pengukuran.

Pada tahap ini pemohon akan membayar sejumlah uang berdasarkan aturan yang berlaku. Contohnya bila tanah pemohon berada di DKI Jakarta dengan luas 300 meter, biaya pengukuran bisa mencapai Rp157 ribu. Hal ini tergantung dengan tipe tanah, luas tanah, dan domisili tanah.

Pengukuran dilakukan oleh staf BPN, kemudian pemohon harus mendampingi staf itu ketika mengukur tanah yang akan dibuatkan sertifikat wakaf. Setelah selesai tahap itu, dilanjutkan dengan tahapan pembuatan Surat Kerja (SK) untuk pembuatan sertifikat.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Pada tahapan ini, pemohon akan dikenakan beban biaya mencapai sekitar Rp350 ribu untuk panitia pembuatan SK. Murah atau mahalnya, tergantung dengan tipe tanah, luas tanah, dan domisili tanah. Kemudian akan masuk pada tahapan pembukuan yakni sertifikat baru diterbitkan kemudian yang lama dicoret nomornya.

Sudah sampai sini, pemohon dapat langsung mengambil sertifikat tanah yang asli di loket penyerahan sertifikat. Waktu total dari mulai tahapan awal hingga jadinya sertifikat diperkirakan akan memakan waktu 98 hari dari mulai data diserahkan

Jangan lupa ketika mengambil sertifikat dipastikan pemohon yang bersangkutan dan membawa tanda bukti asli pembayaran. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman
Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Jumat, 25 September 2026 - 11:22 WIB

Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB