Ini Cara Satpol PP Mencatat Data Pelanggar Perda di Padang

Penulis -

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Untuk mendokumentasikan dan mencatat history pelanggar Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di masa pandemi Covid-19 di Kota Padang, Satpol PP Kota Padang mengunakan Aplikasi yang bernama “Sipelada” (Sistem Informasi Pelanggaran Perda).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Aplikasi tersebut dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Bekerja sama dengan Direskrimum Polda Sumbar untuk digunakan sebagai media mendokumentasikan dan mencatat history pelanggar Perda AKB dan di operasikan oleh petugas penegak hukum di lapangan.

“Aplikasi Sipelada yang kita gunakan merekam history pelanggaran perda AKB yang telah dilakukan masyarakat di Kota Padang, salah satunya merekam foto diri dari berbagai sudut serta data diri pelanggar.”kata Alfiadi, Kasat Satpol PP Padang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dijelaskan Alfiadi, Sipelada akan memberitahukan secara otomatis bagi Masyarakat yang telah melakukan pelanggaran lebih dari dua kali dan akan dikenakan sangsi pidana.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Untuk itu kepada masyarakat Kota Padang supaya data diri kita tidak tercatat di aplikasi Sipelada, mari sama-sama kita disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.” Harap Alfiadi. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB