Ini Besaran Konversi Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Agam

Penulis -

Rabu, 20 Mei 2020 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Kementerian Agama Kabupaten Agam, menetapkan besaran konversi zakat fitrah pada Ramadan 1441 Hijriah, mulai Rp23.500 hingga Rp32.500 per jiwa.

Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.

Berdasarkan surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, Nomor : B-529/Kk.03.6-g/BA.03.2/05/2020, tentang nilai konversi zakat fitrah, menyatakan bahwa penetapan besaran konversi zakat fitrah ini telah disepakati bersama Pemkab Agam, MUI Agam dan Baznas Agam pada 12 Mei 2020.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah merujuk kepada harga beras di pasaran dan sesuai dengan data yang dihimpun OPD terkait.

Dalam hal ini, ada beberapa jenis beras yang dikonversikan seperti, kuriak kusuik Rp13.000 per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp32.500.

Sokan, bendang pulau dan ir 42 Rp12.000 per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras, maka harganya menjadi Rp30.000. Bendang pulau kw Rp11.000 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya menjadi Rp27.500.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Batang pasaman Rp10.500 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya jadi Rp26.500. Kemudian beras dolog kw IV Rp9.500 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, maka harganya jadi Rp23.500.

“Meski beberapa jenis beras yang dikonversikan, tapi kita akan berikan panduan kepada masyarakat, bahwa yang akan dizakatkan itu adalah jenis beras yang dimakannya dan disesuaikan dengan harga pasaran,” ujarnya dilansir dari MC Agam, Rabu (20/5).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurut Edy, harga beras di pasaran bisa saja mengalami perubahan, tapi ini dinilai tidak akan menyusahkan masyarakat, hanya tinggal menyesuaikan harga beras dengan kewajiban zakat yang dikeluarkan.

Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Agam akan mensosialisasikan penetapan zakat fitrah kepada masyarakat, karena ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat bagi yang akan melakukan pembayaran zakat fitrah. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB