Jakarta, Prokabar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau e-KTP pada 2020 tidak dipungut bayaran.
“Dukcapil juga membangun aplikasi untuk tanda tangan elektronik (TTE) atau digital signature yang berlaku di seluruh Indonesia. Tata kelola administrasi kependudukan (adminduk) otomatis berubah. Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan bisa dilayani secara online,” tuturnya.
Ia menyatakan, dengan menerapkan TTE, aparatur Dukcapil sudah bisa bekerja dari mana pun, tidak harus di kantor.
Saat perjalanan dinas, pejabat berwenang bisa memaraf dokumen kependudukan atau menandatangani dokumen dengan tanda tangan terenkripsi berwujud barcode.
Sebelumnya, Kemendagri juga meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). ADM mirip seperti anjungan tunai mandiri (ATM), tetapi melayani pencetakan kartu keluarga maupun KTP elektronik. (*/hdp)
















