HUT RI, 229 Narapidana di Lapas Klas II B Pariaman Dapat Remisi

Penulis -

Jumat, 17 Agustus 2018 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pariaman, Prokabar – 229 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pariaman menerima Remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73, Jum’at (17/8). Dalam kesempatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Pariaman, Genius Umar, Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Dandim 0308 Pariaman, Kapolres, Kajari, Kepala Pengadilan Agama, DPRD dan forkopinda lainnya.

Kepala Lapas Klas II B Pariaman Pudjiono Gunawan menyebutkan dari 229 orang narapidana yang menerima remisi, bertujuan pengurangan masa tahanan selama 6 bulan, diterima sebanyak 5 orang. Remisi 5 bulan sebanyak 25 orang, remisi 4 bulan sebanyak 26, remisi 3 bulan sebanyak 82 orang, remisi 2 bulan sebanyak 47 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 44 orang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Dari 229 orang yang menerima remisi hari ini, yang mendapatkan remisi bebas 1 orang,” kata Pudjiono.

Ia juga menjelaskan Lapas Klas II B Pariaman mempunyai daya tampung sebanyak 170 orang, tetapi yang terjadi saat ini penghuni lapas mencapai 520 orang, sehingga terjadi over capacity.

“Diharapkan hal ini dapat menjadi perhatian dari kita semua agar kelebihan kapsitas ini, tidak menjadi hal yang berdampak tidak baik. Hal tersebut jelas mengganggu keamanan dan kenyamanan yang ada di daerah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman nantinya,” harapnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara itu, Wakil Walikota Pariaman Genius Umar sebagai pembaca pidato Menteri Hukum dan HAM RI menerangkan pemberian remisi tidak diukur dari latar belakang pelanggaran hukumnya, tetapi berdasarkan perilaku mereka selama menjalani hukuman.

“Remisi dapat dipandang sebagai hal yang penting, karena dapat sebagai stimulus kepada narapidana, agar selalu berkelakuan baik. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Genius.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Walikota Pariaman Terpilih ini juga menerangkan, pemberian remisi telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. “Kepada para narapidana, agar terus memperbaiki diri, bahwa hal ini bukan akhir dari segalanya, tetapi hendaknya menjadi pelajaran, agar kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dari yang saat ini,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB